The Misi sebagai Keadilan bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Suatu Studi terhadap Kasus Perdagangan Manusia

Penulis

  • Tiarma Siahaan Sekolah Tinggi Bibelvrouw

DOI:

https://doi.org/10.62926/js.v1i1.58

Kata Kunci:

Misi, Keadilan, Perdangan Manusia, Pelanggaran HAM

Abstrak

Misi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dalam konteks perdagangan manusia, muncul dari keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus perdagangan manusia. Studi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi berupa gagasan tentang bagaimana gereja dan pembaca dapat terlibat dalam misi Allah, menjadi instrumen Kristus dalam memperjuangkan keadilan bagi korban perdagangan manusia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis buku, jurnal, dan artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan manusia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi korban, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan. Penulis mengidentifikasi tiga dimensi utama keadilan yang perlu diperjuangkan bagi para korban perdagangan manusia: keadilan prosedural, yang menekankan pada proses yang adil dalam penyelesaian sengketa dan alokasi sumber daya; keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan dengan mempertemukan korban dan pelaku pelanggaran; serta keadilan transisi, yang berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan pemulihan masyarakat. Bentuk-bentuk keadilan ini sangat penting dalam mengatasi ketidakadilan yang dialami oleh korban perdagangan manusia.

Referensi

Ari, Satriani Rizka, and Tamsil Muis. “Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya, Volume 1 Nomor 4 (2013): 67–78.

Bosch, David J. Transformasi Misi Kristen. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2018.

Cribb, Rober, and Michele Ford. Indonesia Beyond the Water’s Edge: Managing an Archipelagic State. Singapore: Institude of southeast Asian Studies, 2009.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hardawiryana, R. Dokumen Konsili Vatikan II, Indeks Analitis. Jakarta: Obor, 1993.

Kamal, Muhammad. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019.

Karen, Lebacq. Perspectives from Philosophical and Theological Ethics: Six Theories of Justice. Augsburg: House Minneapolis, 1986.

Kaunda, Chammah J., and Roderick R. Hewitt. Edited by Kenneth R. Ross, Jooseop Keum, Kyriaki Avtzi and Roderick R. Hewitt “Ecumenical Missiology: Changing Landscapes and New Conceptions of Mission.” Geneva: Oxford: Regnum and Geneva: World Council of Churches, 2016.

KBBI. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “KemenPPPA Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan.” Last modified July 30, 2023. Accessed April 2, 2024. https://ppid.kemenpppa.go.id/dashboard/informasi_serta_merta_detail/705.

Lapian, Loisa Magdalene Gandhi, and Hetty A. Geru. Trafiking perempuan dan anak: penanggulangan komprehensif : studi kasus Sulawesi Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Lorenzen, Thorwald. “Towards a Theology of Human Rights.” Canberra Baptist Church, Australia (2000). http://www.canbap.org/wp-content/uploads/2011/11/Towards-a-Theology-of-Human-Rights.pdf.

Luhulima, Achie S., A. D. Kusumaningtyas, Anita Rahman, Anis Hamim, Brahmanie Hastawati, Debu Batara Lubis, Djaka Soehendera, et al. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2006.

Luviana. Panduan Jurnalis Kampanye Pelaporan Jurnalistik Berbasis Korban pada Kasus Perdagangan Orang. Jakarta: International Organization for Migration (IOM) Indonesia, 2021.

Nasution, Zaky Alkazar. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA (Trafficking in Persons).” Semarang, 2008. http://eprints.undip.ac.id/17904/1/Zaky_Alkazar_Nasution.pdf.

Ott, Craig, Stephen J. Strauss, and Timothy C. Tennent. Encountering Theology of Mission: Biblical Foundations, Historical Developments, and Contemporary Issues. Michigan: Baker Academic, 2010.

Saimima, Ika Dewi Sartika. Rekonstruksi Pidana Restitusi Dan Pidana Kurungan Pengganti Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Deepublish, 2020.

Sardi, Martino. Menuju Masyarakat Berwawasan Hak-Hak Asasi Manusia, Hand Out HAM Fakultas Hukum UAJY. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2007.

Tillard. Church of Churches The Ecclesiology of Communion. Minnesota: The Liturgical Press, 1994.

Undang-Undang. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” n.d. http://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_21_th_2007%20tindak%20pidana%20perdagangan%20orang.pdf.

Yoder, John Howard. The Politics of Jesus: Vicit Agnus Noster. Wm. B. Eerdmans Publishing: Cumbria, 1994.

“For Human Trafficking Survivors, Justice Is More About Healing and Preventing Future Trafficking | National Institute of Justice.” Accessed April 10, 2024. https://nij.ojp.gov/topics/articles/human-trafficking-survivors-justice-more-about-healing-and-preventing-future.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-27